Peran Penting Masyarakat dalam Mencegah Bunuh Diri

Pencegahan bunuh diri, dan tentu saja penanggulangan kejadian bunuh diri, sesungguhnya menjadi bagian melekat secara konstitusional sebagai tugas dan tanggung jawab negara, baik pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota. Apa iya? Pembukaan konstitusi kita, UUD 1945 secara gamblang menyebutkan, “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia ….. dst.

Permasalahan yang sering terdengar dan dikeluhkan oleh masyarakat pada umumnya adalah, mengapa pemerintah terkesan lamban atau bahkan belum hadir secara nyata dalam upaya penanggulangan bunuh diri?

Mengapa kehadiran petugas negara dalam peristiwa-peristiwa bunuh diri yang terjadi di Gunungkidul masih sebatas kehadiran petugas kepolisian dan petugas kesehatan untuk melakukan pemeriksaan, visum et repertum, untuk meyakinkan bahwa kematian tersebut tidak ada unsur kriminalitas semata? Tali-temali permasalahan dan jawaban yang memadai tentu pihak pemerintahan yang lebih mengetahui.

Terlepas dari permasalahan tugas dan tanggung jawab unsur negara yang tak bisa terhindar, bagaimanana pun masyarakat memiliki peran penting. Kemandirian dan keswadayaan untuk mampu menolong diri sendiri (self help) sesungguhnya menjadi pilar utama dalam upaya pencegahan bunuh diri. Dalam kalimat yang lebih operasional, masyarakat sesungguhnya juga menjadi pilar utama dalam membangun ketahanan kesehatan jiwa dan kesehatan fisik.

Berikut 4 hal mendasar yang perlu mendapat perhatian bersama dalam kaitannya dengan upaya pencegahan bunuh diri, di mana masyarakat memiliki peranan vital, yaitu:

  1. Masyarakat mempunyai tanggungjawab yang besar untuk mencegah tindakan bunuh diri. Masyarakat pada dasarnya juga sebagai pembuat norma perilaku yang memungkinkan setiap anggota masyarakat bertumbuh dengan cara yang positif, sehat dan merasa sejahtera. Jadi pengaruh positif dari masyarakat dapat mempengaruhi individu untuk berhenti dari perilaku merusak diri sendiri.
  2. Problem besar pada masyarakat yang sedang dalam transisi adalah menurunnya sistem nilai secara bertahap, perubahan yang cepat yang diikuti oleh konflik yang disebabkan oleh adanya peluang baru dan frustrasi yang timbul akibat dari perubahan sosial masyarakat. Jadi setiap institusi dan individu di dalamnya dapat memainkan peranan yang amat penting untuk mencegah tindakan bunuh diri. Masyarakat perlu membangun mekanisme pertahanan sosial yang meliputi pencegahan, terapi dan pelayanan ”after care” untuk mengurangi tindakan bunuh diri.
  3. Masyarakat, organisasi kemasyarakatan (BPD, LPMD, PKK, Karang Taruna, dll.), entitas swasta, dan LSM mempunyai peranan yang sangat penting dalam mengembangkan pelayanan pencegahan, pelayanan gawat darurat, pelayanan ”after care” dan program pencegahan bunuh diri. Mendata dukungan dari kelompok lokal merupakan langkah penting dalam membuat program dan mengidentifikasi sumberdaya yang ada.
  4. Masyarakat dapat membantu program pencegahan bunuh diri dengan cara mengangkat isu lokal, masalah dan penyebab bunuh diri, dan memberikan masukan kepada para pengambil keputusan di tingkat lokal. (Misalnya: memperbaiki kualitas hidup masyarakat ekonomi lemah, mengurangi tindak kekerasan dan kriminalitas di masyarakat/keluarga, menghilangkan stigma, menghilangkan sikap diskriminatif, mempengaruhi media massa lokal dalam pemberitaan kejadian bunuh diri yang berempati kepada korban/keluarga sebagai problema kemanusiaan dan bersifat restoratif serta preventif, juga memperbaiki informasi data tentang bunuh diri untuk keperluan penanggulangan di kemudian hari).
Facebook Comments
Top